Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut,
كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها
Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)
Kemudian beliau memberikan keterangan untuk definisi yang beliau sampaikan:
Haram untuk dinikahi selamanya : Artinya ada wanita yang haram dinikahi, namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.
Disebabkan sesuatu yang mubah : Artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya, atau karena pernikahan syubhat. Ibu wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Karena menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, karena ketidaktahuan bukanlah perbuatan yang mubah.
Karena statusnya yang haram : Karena ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi sebagai hukuman. Misalnya, wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya. Setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini dipisahkan selamanya. Meskipun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita.
Adapun wanita yang tidak boleh dinikahi karena selamanya ada 11 orang ditambah karena faktor persusuan. Tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.
Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab:
Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
Bibi dari jalur ibu (Khalaat).
Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:
Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.
Demikian pula karena sebab persusuan, bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab. (Taisirul ‘Alam, Syarh Umdatul Ahkam, hal. 569)
Catatan untuk saudara ipar apakah mahram (muhrim):
Saudara ipar bukan termasuk mahram. bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaunlan bersama ipar. Dalilnya: Ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Maksud hadis: Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina.
Misal contoh kasus
pernikahan Ahmad dan Fatimah.
Fatimah memiliki saudara kandung perempuan yang bernama Zahra, yang kemudian disebut sebagai saudara ipar bagi Ahmad. Mengenai interaksi Ahmad dengan Zahra sebagai saudra ipar, maka Ahmad tidak boleh memperlakukannya seperti saudara perempuan kandungnya.
Dan sebaliknya, jika Ahmad memiliki saudara laki-laki kandung yang bernama Umar, maka Umar menjadi saudara ipar bagi Fatimah. Batasan interksi Fatimah dengan Umar (saudara iparnya) tidak sama dengan interksinya dengan saudara laki-laki kandungnya.
Kadar kemahramansaudara ipar sangat terbatas, yaitu hanya tidak boleh menikah. Batasan interksi itu tidak sama dengan saudara kandung. Saudara ipar adalah orang lain (ajnabi).
Konsekuensi dari persaudaraan ipar semuanya adalah larangan. Fatimah dilarang berduaan dengan umar, Fatimah dilarang pergi berduaan dengan umar dan Fatimah juga dilarang membuka hijab di depan umar. Dan ini berlaku sebaliknya, yaitu hubungan Ahmad dengan Zahra yang juga saudara ipar. Inilah yang dalam istilah agama disebut mahrah muaqqotatau hubungan mahram yang terbatas oleh waktu.
Maksud dari mahram (muaqqot) yang terbatas oleh waktu adalah Ahmad tidak boleh menikah dengan Zahra (saudara iparnya) ketika Ahmad dan Fatimah masih bersetatus suami istri. Jadi, jika Ahmad dan Fatimah tidak lagi berstatus suami Istri (baik dengan perceraian maupun kematian), maka Ahmad boleh menikahi Zahra.
Dan sebaliknya dari pihak Fatimah. Fatimah tidah boleh menikah dengan Umar (saudara iparnya) ketika Fatimah dan Ahamd masih berstatus suami istri. Jadi, jika Fatimah Dan Ahmad tidak lagi berstatus suami istri (baik dengan perceraian atau kematian) maka Fatimah boleh menikah dengan Umar (saudra iparnya).
Argument mengenai permasalahan saudara ipar ada di dalam sebuah ayat (QS: Annisa: 23)
(......وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ...)
Artinya:”……. (Dan diharankan bagimu) menggabungkan dua wanita bersaudara (dalam satu pernikahan) kecuali sudah terjadi pada masa lampau….”. (QS: Annisa: 23)
Dalam sebuah kesempatan juga Rasulullah pernah ditanya oleh para sahabat mengenai status hubungan saudra ipar dan batasa interksi dengannya, Rasulullah bersabda:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَالْحَمْوَ؟ قَالَ: " الْحَمْوُ: الْمَوْتُ"
Atinya: wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu tentang saudara ipar? Beliau menjawab: “saudara ipar adalah kematian” (HR. Bukhari)
Kematian disini adalah banyaknya fitnah yang timbul disebabkakan oleh ketidaktahuan kita tentang batasan hubungan mahram. Memperlakukan saudara ipar seperti saudara kandung, padahal ipar adalah ajnabi (orang asing).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar